WhatsApp
WhatsApp
WhatsApp

Hal Penting yang Harus Ada di Perjanjian Pra Nikah

Apa Itu Perjanjian Pra Nikah?

Perjanjian pra nikah (prenuptial agreement) adalah dokumen hukum yang dibuat sebelum pernikahan, berisi kesepakatan antara calon suami dan istri terkait hak, kewajiban, dan pengelolaan harta selama pernikahan berlangsung.

Di Indonesia, perjanjian ini harus dibuat secara tertulis di hadapan notaris dan didaftarkan ke KUA (bagi Muslim) atau Catatan Sipil (bagi non-Muslim) sebelum pernikahan tercatat secara resmi. Jika tidak dibuat dengan benar, maka perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.


Mengapa Perlu Diatur dengan Jelas?

Perjanjian pra nikah bukan hanya formalitas, tapi menjadi acuan hukum saat terjadi masalah, seperti perceraian, warisan, atau tuntutan hukum dari pihak ketiga. Karena itu, isi perjanjiannya harus jelas, sah, dan saling melindungi.

Kesalahan dalam menyusun isi bisa membuat perjanjian tidak diakui secara hukum — atau bahkan berpotensi merugikan salah satu pihak.


7 Hal Penting yang Harus Dicantumkan

1. Identitas Lengkap Kedua Calon Pasangan

Nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta alamat yang jelas. Ini memastikan keabsahan pihak yang membuat perjanjian.


2. Pemisahan atau Penyatuan Harta

Apakah harta akan dipisah atau digabung? Jika dipisah, cantumkan jenis dan bentuk harta masing-masing yang akan tetap dimiliki secara pribadi.


3. Pengelolaan Aset Bersama

Jika ada aset yang akan dimiliki bersama (seperti rumah, kendaraan, tabungan), harus dijelaskan bagaimana cara pengelolaan, kontribusi masing-masing, dan hak atas hasilnya.


4. Tanggung Jawab Utang

Atur apakah utang pribadi tetap menjadi tanggung jawab individu, dan bagaimana jika utang dibuat atas nama bersama.


5. Kondisi Jika Terjadi Perceraian

Jelaskan bagaimana pembagian harta akan dilakukan jika pernikahan berakhir. Ini bisa mempercepat proses hukum dan mengurangi konflik.


6. Hak dan Kewajiban Finansial

Siapa yang membayar kebutuhan rumah tangga? Apakah ada pembagian pengeluaran tertentu? Semua ini bisa diatur agar lebih tertib.


7. Syarat Tambahan yang Disepakati Bersama

Misalnya tentang warisan, penggunaan nama keluarga, atau aturan khusus lainnya — selama tidak melanggar hukum dan kesusilaan.


Apa Saja yang Tidak Boleh Dicantumkan?

Meskipun Anda bebas mengatur isi perjanjian, ada beberapa hal yang tidak boleh dimasukkan, seperti:

  • Isi yang melanggar hukum atau ketertiban umum
  • Klausul yang merugikan salah satu pihak secara sepihak
  • Ketentuan tentang hak asuh anak secara mutlak sebelum perceraian terjadi

Kesimpulan

Perjanjian pra nikah adalah bentuk kesiapan menghadapi pernikahan, bukan tanda kurangnya cinta. Dengan isi yang jelas dan sah, Anda dan pasangan bisa membangun hubungan yang sehat, legal, dan penuh rasa saling percaya.

Selalu pastikan perjanjian disusun dengan pendampingan notaris atau pengacara yang berpengalaman agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

WA Call