WhatsApp
WhatsApp
WhatsApp

Perjanjian Pra Nikah: Pentingkah untuk Dibuat?

Apa Itu Perjanjian Pra Nikah?

Perjanjian pra nikah (prenuptial agreement) adalah kesepakatan tertulis antara calon suami dan istri yang dibuat sebelum pernikahan berlangsung. Isinya dapat mengatur tentang kepemilikan harta, hak dan kewajiban keuangan masing-masing pihak, dan pengelolaan aset selama pernikahan.

Di Indonesia, perjanjian ini diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Pasal 47 KUH Perdata. Untuk memiliki kekuatan hukum, perjanjian pra nikah wajib dibuat di hadapan notaris dan didaftarkan ke instansi terkait (KUA atau Catatan Sipil) sebelum pernikahan tercatat.


Kenapa Banyak yang Meragukan?

Sebagian orang menganggap perjanjian pra nikah sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap pasangan. Ada juga yang merasa tidak perlu membuat perjanjian karena merasa belum memiliki harta yang besar.

Padahal, justru perjanjian ini bisa menjadi langkah bijak dalam membangun rumah tangga yang sehat dan transparan, bukan soal “takut cerai”, tapi soal siap menghadapi segala kemungkinan secara dewasa.


Alasan Kenapa Perjanjian Ini Penting

Berikut beberapa alasan kuat mengapa Anda perlu mempertimbangkan membuat perjanjian pra nikah:

1. Melindungi Aset Pribadi

Jika salah satu pihak sudah memiliki usaha, properti, atau tanggungan utang sebelum menikah, maka perjanjian ini akan menjaga agar harta tersebut tetap bersifat pribadi dan tidak bercampur secara hukum.

2. Transparansi Finansial

Perjanjian pra nikah membantu pasangan saling memahami kondisi keuangan masing-masing sejak awal, mengurangi potensi konflik di masa depan.

3. Antisipasi Masalah Hukum

Dalam hal terjadi perceraian, perjanjian ini mempercepat penyelesaian pembagian harta karena semuanya sudah diatur dengan jelas.

4. Melindungi dari Utang Pasangan

Tanpa perjanjian, utang yang dibuat salah satu pasangan bisa menjadi tanggung jawab bersama. Perjanjian pra nikah bisa membatasi risiko ini.


Apakah Wajib Dibuat?

Tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan, terutama jika:

  • Salah satu atau kedua calon pasangan memiliki aset/usaha
  • Pernikahan beda kewarganegaraan
  • Salah satu pihak memiliki tanggungan utang
  • Ingin mengatur sistem keuangan yang tidak otomatis campur

Apakah Bisa Dibuat Setelah Menikah?

Dulunya tidak bisa. Tapi sejak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, pasangan suami istri diperbolehkan membuat perjanjian dalam pernikahan (postnuptial agreement) — dengan syarat kedua pihak sepakat dan tidak bertentangan dengan hukum.


Bagaimana Cara Membuatnya?

Berikut langkah membuat perjanjian pra nikah secara legal:

  1. Diskusikan isi perjanjian dengan pasangan
    (Misalnya: harta bawaan, utang pribadi, pengelolaan keuangan)
  2. Konsultasi dengan pengacara atau notaris
    Agar isi perjanjian sesuai hukum dan tidak merugikan salah satu pihak
  3. Buat akta notaris dan daftarkan ke KUA/Disdukcapil
    Wajib dilakukan sebelum pernikahan tercatat secara resmi

Kesimpulan

Perjanjian pra nikah bukan hanya soal harta, tapi soal komitmen dan keterbukaan sejak awal pernikahan. Daripada menghindari pembicaraan penting, lebih baik membangun kejelasan hukum yang saling melindungi.

Karena rumah tangga yang sehat tak hanya dibangun dengan cinta — tapi juga dengan kesepahaman.

WA Call